Soal
1. Pemerintah sekarang makin bergantung
pada pajak/ sokongan rakyat, karena itu pemerintah harus memberikan pelayanan kepada rakyat dengan baik
2.
Demokrasi telah melahirkan lembaga public yang tugasnya
memperkuat akuntabilitas
3.
Jelaskan
cirri-ciri good governice dengan contohnya
Jawaban
1.
Pemerintah
memang sudah saatnya memberikan suatu pelayanan yamg baik terhadap rakyat agar
tidak ada lagi suatu patologi kepada birokrasi
Ada pun pelayanan yang baik adalah sebagai berikut :
Ada pun pelayanan yang baik adalah sebagai berikut :
a.
Pertama adalah jenis pelayanan
administratif, yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa
kegiatan pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan
kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir
berupa dokumen, misalnya sertifikat, ijin-ijin, rekomendasi, keterangan
tertulis, pembayaran pajak dan lain-lainnya. Contoh jenis pelayanan ini adalah
pelayanan sertifikat tanah, pelayanan IMB, pelayanan administrasi kependudukan
(KTP)
b.
Pelayanan Kepada masyarakat
Hakekat pelayan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang
merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Tujuan dari pelayanan publik adalah :
1. Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
1. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
2. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal;
3. Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Tujuan dari pelayanan publik adalah :
1. Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
1. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
2. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal;
3. Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dalam UU No
25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hak penerima layanan publik adalah
sebagai berikut :
1. Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan publik serta sesuai standar pelayanan publik yang telah ditentukan;
2. Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan publik
3. Memberikan saran untuk perbaikan pelayanan publik
4. Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah;
5. Memperoleh konpensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
6. Menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik atau Komisi Pelayanan Publik untuk mendapatkan penyelesaian
7. Mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku;
8. Mendapatkan pembelaan, perlindungan dalam upaya penyelesaian sengketa pelayanan publik.
1. Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan publik serta sesuai standar pelayanan publik yang telah ditentukan;
2. Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan publik
3. Memberikan saran untuk perbaikan pelayanan publik
4. Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah;
5. Memperoleh konpensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
6. Menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik atau Komisi Pelayanan Publik untuk mendapatkan penyelesaian
7. Mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku;
8. Mendapatkan pembelaan, perlindungan dalam upaya penyelesaian sengketa pelayanan publik.
2. lembaga public yang tugasnya memperkuat akuntabilitas
a.
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi,
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
b.
Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta
masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili
kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi
posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU
Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai
penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini
mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa
dikenal dengan auxilarry state institution.
c.
(PPATK)
adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas
tindak pidana pencucian uang.
Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan
pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme
di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat
membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan
dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK,
yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan
kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh
kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Susunan organisasi PPATK
terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan
fungsional.
3.
Membangun
Good Goverment and Good Governance, merupakan topik yang selalu aktual
dan menarik dibicarakan, sebab membangun masa depan Indonesia sebagai
wujud daripada pengamalan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, tidak akan pernah terwujud,
jika bangsa Indonesia gagal membangun pemerintah dan tata pemerintahan yang
baik (Good Goverment and Good Governance).
Prinsip-Prinsip
Good Governance
1.
Visi strategis
Setiap pemimpin yang dipercaya untuk menjalankan pemerintahan, mesti memiliki visi strategis. Visi itu, memandu seorang pemimpin untuk mewujudkan mimpi besarnya, yang diwujudkan dalam program. Dalam proses pelaksanaannya memerlukan keikutsertaan masy`rakat sebagai stake holder.
Setiap pemimpin yang dipercaya untuk menjalankan pemerintahan, mesti memiliki visi strategis. Visi itu, memandu seorang pemimpin untuk mewujudkan mimpi besarnya, yang diwujudkan dalam program. Dalam proses pelaksanaannya memerlukan keikutsertaan masy`rakat sebagai stake holder.
2.
Partisipasi
Mimpi besar setiap pemimpin, mesti dielaborasi dalam program. Dalam proses pembuatan program, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi, memerlukan partisipasi semua pihak terutama masyarakat. Semua orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan publik. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
Mimpi besar setiap pemimpin, mesti dielaborasi dalam program. Dalam proses pembuatan program, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi, memerlukan partisipasi semua pihak terutama masyarakat. Semua orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan publik. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
3.
Supremasi hukum
Untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka amat penting diwujudkan supremasi hukum yang adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu. Dalam era Orde Reformasi sekarang, pelaksanaan supremasi hukum semakin penting karena terdapat kecenderungan muncul sikap anarkis dan menjadi hakim sendiri atas masalah yang terjadi di dalam masyarakat.
Untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka amat penting diwujudkan supremasi hukum yang adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu. Dalam era Orde Reformasi sekarang, pelaksanaan supremasi hukum semakin penting karena terdapat kecenderungan muncul sikap anarkis dan menjadi hakim sendiri atas masalah yang terjadi di dalam masyarakat.
4.
Transparansi
Transparansi dibangun atas dasar terbukanya informasi. Seluruh proses pemerintahan atau lembaga adminstrasi dapat memberikan informasi yang dapat diakses oleh semua pihak. Transparansi diinter-pretasikan tembus pandang dari segala dimensi, termasuk dalam bidang keuangan, tetapi tidak bisa diartikan “transparansi”, semua hal harus dibuka ke publik karena dalam rumah tangga saja ada hal-hal penting yang tidak mesti diketahui oleh semua anggota keluarga, apalagi dalam satu negara seperti Indonesia, memerlukan rahasia yang tidak semua orang bisa mengetahuinya.
Transparansi dibangun atas dasar terbukanya informasi. Seluruh proses pemerintahan atau lembaga adminstrasi dapat memberikan informasi yang dapat diakses oleh semua pihak. Transparansi diinter-pretasikan tembus pandang dari segala dimensi, termasuk dalam bidang keuangan, tetapi tidak bisa diartikan “transparansi”, semua hal harus dibuka ke publik karena dalam rumah tangga saja ada hal-hal penting yang tidak mesti diketahui oleh semua anggota keluarga, apalagi dalam satu negara seperti Indonesia, memerlukan rahasia yang tidak semua orang bisa mengetahuinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar