Selasa, 27 November 2012

pengertian pencucian uang

Pencucian uang (Inggris:Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.

Pada umumnya pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



metode

Di Indonesia, hal ini diatur secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang dibedakan dalam tiga tindak pidana:

Pertama

Tindak pidana pencucian uang aktif, yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010).

Kedua

Tindak pidana pencucian uang pasif yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).

Ketiga

Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010, dikenakan pula bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan pencucian uang.



Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.



Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)

(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.

(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK (Inggris:Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center/INTRAC) sebagaimana dimandatkan dalam UU RI No. 8 Tahun 2010 adalah lembaga independen dibawah Presiden Republik Indonesia yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang serta mempunyai fungsi sebagai berikut:

1.         pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;

2.         pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;

3.         pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan

4.         analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam pergaulan global di masyarakat internasional, PPATK dikenal sebagai Indonesian Financial Intelligence Unit yang merupakan unit intelijen keuangan dalam rezim Anti Pencucian Uang dan Kontra Pendanaan Terorisme (AML/CFT Regime) di Indonesia. PPATK merupakan anggota dari ''The Egmont Group'' yakni suatu asosiasi lembaga FIU di seluruh dunia dalam rangka mewujudkan dunia internasional yang bersih dari tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sesuai standar-standar terbaik internasional.



Sejarah Ringkas UU PP-TPPU

Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara/jurisdiksi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan Revised 40 Recommendations dan 9 Special Recommendations (Revised 40+9) FATF, antara lain mengenai perluasan Pihak Pelapor (Reporting Parties) yang mencakup pedagang permata dan perhiasan/logam mulia dan pedagang kendaraan bermotor. Dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang perlu dilakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral atau multilateral agar intensitas tindak pidana yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi. Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukkan arah yang positif. Hal itu, tercermin dari meningkatnya kesadaran dari pelaksana Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, seperti penyedia jasa keuangan dalam melaksanakan kewajiban pelaporan, Lembaga Pengawas dan Pengatur dalam pembuatan peraturan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kegiatan analisis, dan penegak hukum dalam menindaklanjuti hasil analisis hingga penjatuhan sanksi pidana dan/atau sanksi administratif. Upaya yang dilakukan tersebut dirasakan belum optimal, antara lain karena peraturan perundang-undangan yang ada ternyata masih memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, adanya celah hukum, kurang tepatnya pemberian sanksi, belum dimanfaatkannya pergeseran beban pembuktian, keterbatasan akses informasi, sempitnya cakupan pelapor dan jenis laporannya, serta kurang jelasnya tugas dan kewenangan dari para pelaksana Undang-Undang ini. Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional, perlu disusun Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Materi muatan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain:

1.         redefinisi pengertian hal yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang;

2.         penyempurnaan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang;

3.         pengaturan mengenai penjatuhan sanksi pidana dan sanksi administratif;

4.         pengukuhan penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa;

5.         perluasan Pihak Pelapor;

6.         penetapan mengenai jenis pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lainnya;

7.         penataan mengenai Pengawasan Kepatuhan;

8.         pemberian kewenangan kepada Pihak Pelapor untuk menunda transaksi;

9.         perluasan kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain ke dalam atau ke luar daerah pabean;

10.       pemberian kewenangan kepada penyidik tindak pidana asal untuk menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang;

11.       perluasan instansi yang berhak menerima hasil analisis atau pemeriksaan PPATK;

12.       penataan kembali kelembagaan PPATK;

13.       penambahan kewenangan PPATK, termasuk kewenangan untuk menghentikan sementara Transaksi;

14.       penataan kembali hukum acara pemeriksaan tindak pidana pencucian uang; dan

15.       pengaturan mengenai penyitaan Harta Kekayaan yang berasal dari tindak pidana.





Referensi

1.         PPATK

2.         BI-KYC dan anti pencucian uang

3.         Reuter, Peter (2004). Chasing Dirty Money. Peterson. ISBN 978-0-88132-370-2. http://bookstore.piie.com/book-store//381.html.

4.         ^ PPATK, PJTL (2010). Modul 1 Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia. Pustaka Juanda Tiga Lima.

satriadi unitri ssatria117@gmail.com

Rabu, 31 Oktober 2012

Disadari atau tidak, diterima atau tidak, siap atau tidak, perubahan
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan keseharian
kita. Kemajuan teknologi dan informasi yang sedemikian cepatnya,
bergesernya tren mode dan selera pasar terhadap produk, persaingan
sumber daya manusia yang semakin ketat menjelang AFTA dan perubahan
dalam segala hal telah mengubah tatanan dan nilai yang ada. Mungkin
kita mengganggap sesuatu tidak baik atau salah 10 tahun yang lalu, dan
sekarang sudah menjadi sesuatu hal yang biasa. Ini menunjukkan wajah
dunia yang selalu berubah. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana kita
menyikapi suatu perubahan? Menurut informasi yang saya peroleh tenaga
kerja asing sudah mulai merambah dengan gencar dunia kerja di
Indonesia di beberapa sektor industri.

Kalah dipikir, sebenarnya tanpa disadaripun, perubahan itu sendiri
terjadi pada diri kita seperti halnya usia dan kondisi tubuh kita.
Dengan semakin berjalannya waktu, usia akan terus bertambah menyebabkan
kondisi fisik dan kecantikan seseorang akan juga berubah. Kita tidak
dapat menghentikan lajunya perubahan tersebut, yang dapat kita lakukan
adalah bagaimana kita mengelola dan menyiapkan diri sebelum perubahan
itu terjadi.

Seperti halnya dengan perusahaan dan dunia kerja, dengan semakin
banyaknya pesaing masuk ke arena bisnis perusahaan kita, semakin
berkompetisinya tenaga kerja apakah merupakan tantangan, cambuk bagi
kita atau bahkan sebaliknya akan membuat kita terpuruk. Semua ini
terpulang kepada kita sebagai anggota organisasi / perusahaan itu
sendiri.

Ironisnya, banyak rekan-rekan di lingkungan kerja yang saya amati selama
ini 'perubahan' sudah jadi momok yang menakutkan dan harus dihindari.
Takut kehilangan posisi, pamor, merasa tersaingi dengan kedatangan warga
baru di organisasi, pengawasan lebih ketat, merasa lebih complicated,
atasan/pimpinan berkurang kepercayaan, pendapatan menurun, karir lebih
sulit diperoleh dll karena adannya sistem baru. Ketidakmampuan kita
menerima perubahan membuat ketakutan dan keresahan hati timbul
menyelimuti pikiran. Kekhawatiran seperti itu rasanya tidak perlu ada
sepanjang kita dapat menyikapinya dengan positif. Kita perlu percaya
bahwa di dunia kerja manapun dan kapanpun perubahan di dalam organisasi
pasti terjadi dan itu merupakan dinamika dunia kerja dan proses
pembelajaran menuju peningkatan.

Saya jadi teringat pada buku indah mengandung filosofi yang mudah
dicerna yaitu Who Moves My Cheese. Dalam buku tersebut Spencer Johnson
menceritakan fenomena sebuah perubahan melalui ilustrasi yang bagus. Ada
4 tokoh yang diceritakan dalam buku ini, yakni : Sniff dan Scurry kedua
tikus imajiner, Hem (kurcaci) serta Haw (manusia kecil) yang sengaja
diciptakan oleh Spencer Johnson untuk memberikan contoh bagaimana ke
empat tokoh tadi menyikapi suatu perubahan.

Cerita ini dimulai pada saat cheese (keju) yang mereka butuhkan tersedia
dalam jumlah banyak. Cheese disini diilustrasikan sebagai sesuatu yang
menyenangkan (uang, kebahagiaan, atau makanan). Pada suatu saat cheese
yang mereka miliki semakin lama jumlahnya semakin sedikit. Sniff dan
Scurry dengan penciuman dan nalurinya terus bergerak mencari
chesse-cheese yang baru di stasiun-stasiun lainnya (tempat keju berada).
Bagaimana dengan Haw dan Hem, mereka berdiskusi dan marah, mengapa
cheese-cheese mereka berkurang dan hilang.
Mereka menyakini bahwa cheese pergi untuk sementara waktu dan segera
kembali sehingga mereka tetap menunggunya tanpa melakukan apapun
kecuali kecewa dan marah-marah. Perubahan terjadi secara perlahan dan
mereka tidak menyadarinya. Pada akhirnya, mereka lelah dan kehabisan
tenaga, dan tetap tidak menemukan cheese-nya. Sebaliknya, Sniff dan
Scurry mereka terus bergerak untuk mencari stasiun-stasiun baru yang
penuh dengan cheese / keju dan mereka telah menyadari hanya dengan terus
bergerak dan berlari mereka bisa mendapatkan cheese-nya.

Bagaimana dengan Anda, dunia telah bergeser dan berubah, mengapa Anda
tidak juga berubah ? Jika Anda ingin lebih berhasil dalam kehidupan ini,
sudah selayaknya Andapun berubah. Lakukanlah hal-hal yang baru,
kebiasaan-kebiasaan baru yang baik, serta perlakukanlah diri Anda dengan
cara yang baru pula. Asahlah terus kemampuan Anda sehingga Anda
memperoleh kemampuan dan pengalaman yang baru. Kalau Anda sudah puas
dengan apa yang Anda peroleh sekarang dalam kehidupan ini, ini
menandakan Anda tidak ingin berubah. Anda sudah terlena dengan apa yang
telah Anda miliki, padahal dunia setiap saat berubah.

Merasa tidak nyaman dan takut mengambil resiko yang akan terjadi,
merupakan alasan mengapa kita sulit untuk berubah. Perasaan takut
gagal, takut salah, takut ditegur atasan, takut kelemahan diketahui oleh
orang lain, takut diremehkan atau ditertawakan, serta takut-takut
lainnya adalah membuat kita semakin sukar untuk menghadapi perubahan.

Apakah kita ingin seperti orang-orang jenis ini yang sangat pandai
membuat alasan serta pembenaran terhadap tindakannya. Padahal yang
dilakukan hanyalah bersembunyi terhadap perubahan yang sedang terjadi
dan tanpa mereka sadari, dunia lambat laun akan mengubah mereka secara
paksa.

wali yullah


Rabu, 06 Juni 2012

permasalahan di di dalam organisasi


Dalam organisasi perusahaan, karyawan merupakan komponen penting yang memiliki peranan dalam siklus hidupnya perusahaan. Bila motivasi karyawan menurun maka akan berbanding lurus dengan produktifitas karyawan, sebaliknya bila karyawan termotivasi untuk berkarya lebih baik, maka produktifitas karyawan akan berimbas pada pertumbuhan bisnis perusahaan.
Banyak perusahaan berkeyakinan bahwa pendapatan, gaji atau salary merupakan faktor utama yang mempengaruhi kepuasan karyawan. Sehingga ketika perusahaan merasa sudah memberikan gaji yang cukup, ia merasa bahwa karyawannya sudah puas. Sebenarnya kepuasan kerja karyawan tidak mutlak dipengaruhi oleh gaji semata. Banyak faktor yang mempengaruhi kepuasan kerja karyawan, diantaranya adalah kesesuaian pekerjaan, kebijakan organisasi termasuk kesempatan untuk berkembang, lingkungan kerja dan perilaku atasan.
Untuk lebih meyakini bahwa kesempatan berkembang merupakan faktor utama bagi kepuasan kerja karyawan, kita dapat membandingkan tingkat kepuasan karyawan baru dan karyawan lama di perusahaan. Karyawan baru cenderung mempunyai tingkat kepuasan lebih tinggi dibandingkan karyawan yang masa kerjanya lebih lama. Hal ini dikarenakan, biasanya karyawan baru mendapatkan perhatian lebih dari Manajemen, terutama dari atasannya langsung. Perhatian lebih ini dikarenakan sebagai karyawan baru, tentu pihak manajemen akan menjelaskan tanggung jawab dan tugas mereka. Sehingga terjalin komunikasi antara atasan dan bawahan. Hal ini membuat mereka merasa diperhatikan dan bersemangat untuk bekerja. Bahkan tidak sedikit karyawan baru yang mendapatkan beberapa training untuk menunjang tugasnya di awal masa kerja.
Sementara itu, karyawan lama yang sudah bekerja dalam kurun waktu tertentu, akan merasakan kejenuhan. Mereka menginginkan adanya perubahan dan tantangan baru dalam pekerjaannya. Tantangan ini mencakup baik dari sisi besarnya tanggung jawab atau mungkin jenis pekerjaan. Ketika perusahaan idak memberikan kesempatan kepada mereka untuk berkembang, hal ini akan membuat mereka demotivasi, malas bekerja dan produktivitasnya turun. Apabila perasaan ini dirasakan oleh sebagian besar karyawan lama, bisa dibayangkan betapa rendahnya tingkat produktivitas perusahaan secara keseluruhan dan bila dibiarkan perusahaan akan merugi.
Menilik pada permasalahan tersebut, ada baiknya kita lihat pandangan Maslow dalam teori Hirarki Kebutuhan. Karena manusia memiliki banyak kebutuhan, pada waktu tertentu kebutuhan manakah yang mereka coba untuk dipenuhi. Maslow mengemukakan hierarki atau tingkatan kebutuhan yang terdiri atas dua bagian utama yaitu: (1) kebutuhan dasar, berada pada hierarki paling bawah, berturut-turut terdiri dari (a) kebutuhan fisiologis; (b) kebutuhan akan rasa aman; ( lebih banyak dapat menjadi besar.c) kebutuhan untuk dicintai; (d) kebutuhan untuk dihargai ; dan (2) kebutuhan tumbuh, yang berada di atas kebutuhan dasar, berturut-turut dari bawah terdiri dari: (a) kebutuhan untuk mengetahui dan memahami; (b) kebutuhan keindahan; (c) kebutuhan aktualisasi diri.
Jadi permasalahannya misal bila gaji tidak tinggi jadi mereka berkerja hanya karena merasa sudah digaji dan enggan bernuat lebih dari pekerjaan mereka, Keamanan Kerja, tidak ada keamanan kerja karena dipakai transportasi luar dari perusahaan, keuntungan kerja,tidak akan adanya keuntungan kerja lagi,karena tidak ada premi perjalanan, uang lembur dan kompensasi yang lain hilang karena adanya transportasi dari luar, status pada komunitas yang lebih luas,Kontak sosial, waktu dengan keluarga, waktu untuk hobi, mungkin memang tidak bisa punya banyak waktu untuk hal tersebut, atau bila kebutuhan dasar karyawan sudah terpenuhi, tetapi penghargaan, rasa aman, dan keinginan untuk aktualisasikan diri tidak terpenuhi, hal inilah yang menyebabkan produktifitas dan motivasi karyawan berkurang.

Selasa, 15 Mei 2012

hai engkau yang sedang berkuasa..

negeri ini sudah banyak kehilangan air mata..


maka..
cukupkanlah bagimu hasrat kejimu..
kenyangkanlah bagimu harta haram..
dudukkanlah dirimu untuk kami rakyatmu..
bahagiakanlah kami dengan perilakumu..
banggakanlah kami dengan prestasimu..


kami sudah terlalu sering berdo'a..
agar Tuhan membuka sanubarimu..
membelalakkan mata batinmu..
menghadirkan hidayah dalam nuranimu..

hai engkau yang sedang berkuasa..
tidakkah ada belas kasihmu..
kasihanilah kami..
sungguh..
kami masih sangat mencintai negeri kami..
Indonesia..

Minggu, 13 Mei 2012

Mata kuliahkepemimpinan dan pelayanan public


            Soal
1.       Pemerintah sekarang makin bergantung pada pajak/ sokongan rakyat, karena itu pemerintah  harus memberikan pelayanan kepada rakyat  dengan baik
2.       Demokrasi  telah melahirkan lembaga public yang tugasnya  memperkuat akuntabilitas
3.       Jelaskan cirri-ciri good governice dengan contohnya

Jawaban
1.       Pemerintah memang sudah saatnya memberikan suatu pelayanan yamg baik terhadap rakyat agar tidak ada lagi suatu patologi kepada birokrasi
Ada pun pelayanan yang baik adalah sebagai berikut :

a.       Pertama adalah jenis pelayanan administratif, yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen, misalnya sertifikat, ijin-ijin, rekomendasi, keterangan tertulis, pembayaran pajak dan lain-lainnya. Contoh jenis pelayanan ini adalah pelayanan sertifikat tanah, pelayanan IMB, pelayanan administrasi kependudukan (KTP)
b.       Pelayanan Kepada masyarakat Hakekat pelayan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Tujuan dari pelayanan publik adalah :
1. Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
1. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
2. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal;
3. Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hak penerima layanan publik adalah sebagai berikut :
1. Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan publik serta sesuai standar pelayanan publik yang telah ditentukan;
2. Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan publik
3. Memberikan saran untuk perbaikan pelayanan publik
4. Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah;
5. Memperoleh konpensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
6. Menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik atau Komisi Pelayanan Publik untuk mendapatkan penyelesaian
7. Mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku;
8. Mendapatkan pembelaan, perlindungan dalam upaya penyelesaian sengketa pelayanan publik.
2.       lembaga public yang tugasnya  memperkuat akuntabilitas
a.       Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1.  Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana       korupsi
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
b.       Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.
c.       (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
3.       Membangun Good Goverment and Good Governance, merupakan topik yang selalu aktual dan menarik dibicarakan,  sebab membangun masa depan Indonesia sebagai wujud daripada pengamalan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, tidak akan pernah terwujud, jika bangsa Indonesia gagal membangun pemerintah dan tata pemerintahan yang baik (Good Goverment and Good Governance).
Prinsip-Prinsip Good Governance
1.       Visi strategis
Setiap pemimpin yang dipercaya untuk menjalankan pemerintahan, mesti memiliki visi strategis. Visi itu, memandu seorang pemimpin untuk mewujudkan mimpi besarnya, yang diwujudkan dalam program. Dalam proses pelaksanaannya memerlukan keikutsertaan masy`rakat sebagai stake holder.
2.       Partisipasi
Mimpi besar setiap pemimpin, mesti dielaborasi dalam program. Dalam proses pembuatan program, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi, memerlukan partisipasi semua pihak terutama masyarakat. Semua orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan publik. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
3.       Supremasi hukum
   Untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka amat penting diwujudkan supremasi hukum yang adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu. Dalam era Orde Reformasi sekarang, pelaksanaan supremasi hukum  semakin penting karena terdapat kecenderungan muncul sikap anarkis dan menjadi hakim sendiri atas masalah yang terjadi di dalam masyarakat.
4.       Transparansi
Transparansi dibangun atas dasar terbukanya informasi. Seluruh proses pemerintahan atau lembaga adminstrasi dapat memberikan informasi yang dapat diakses oleh semua pihak. Transparansi diinter-pretasikan tembus pandang dari segala dimensi, termasuk dalam bidang keuangan, tetapi tidak bisa diartikan “transparansi”, semua hal harus dibuka ke publik karena dalam rumah tangga saja ada hal-hal penting yang tidak mesti diketahui oleh semua anggota keluarga, apalagi  dalam satu negara seperti Indonesia, memerlukan rahasia yang tidak semua orang bisa mengetahuinya.