Minggu, 13 Mei 2012

Mata kuliahkepemimpinan dan pelayanan public


            Soal
1.       Pemerintah sekarang makin bergantung pada pajak/ sokongan rakyat, karena itu pemerintah  harus memberikan pelayanan kepada rakyat  dengan baik
2.       Demokrasi  telah melahirkan lembaga public yang tugasnya  memperkuat akuntabilitas
3.       Jelaskan cirri-ciri good governice dengan contohnya

Jawaban
1.       Pemerintah memang sudah saatnya memberikan suatu pelayanan yamg baik terhadap rakyat agar tidak ada lagi suatu patologi kepada birokrasi
Ada pun pelayanan yang baik adalah sebagai berikut :

a.       Pertama adalah jenis pelayanan administratif, yaitu jenis pelayanan yang diberikan oleh unit pelayanan berupa kegiatan pencatatan, penelitian, pengambilan keputusan, dokumentasi dan kegiatan tata usaha lainnya yang secara keseluruhan menghasilkan produk akhir berupa dokumen, misalnya sertifikat, ijin-ijin, rekomendasi, keterangan tertulis, pembayaran pajak dan lain-lainnya. Contoh jenis pelayanan ini adalah pelayanan sertifikat tanah, pelayanan IMB, pelayanan administrasi kependudukan (KTP)
b.       Pelayanan Kepada masyarakat Hakekat pelayan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Tujuan dari pelayanan publik adalah :
1. Mewujudkan kepastian tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
1. Mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan yang baik sesuai dengan asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
2. Terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal;
3. Mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik hak penerima layanan publik adalah sebagai berikut :
1. Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan publik serta sesuai standar pelayanan publik yang telah ditentukan;
2. Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam pelayanan publik
3. Memberikan saran untuk perbaikan pelayanan publik
4. Mendapatkan pelayanan yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah;
5. Memperoleh konpensasi apabila tidak mendapatkan pelayanan sesuai standar pelayanan publik yang telah ditetapkan;
6. Menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan publik atau Komisi Pelayanan Publik untuk mendapatkan penyelesaian
7. Mendapatkan penyelesaian atas pengaduan yang diajukan sesuai mekanisme yang berlaku;
8. Mendapatkan pembelaan, perlindungan dalam upaya penyelesaian sengketa pelayanan publik.
2.       lembaga public yang tugasnya  memperkuat akuntabilitas
a.       Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
1.  Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana       korupsi
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
b.       Eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat (UU Penyiaran, pasal 8 ayat 1). Legitimasi politik bagi posisi KPI dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran (UU Penyiaran, pasal 7 ayat 2). Secara konseptual posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.
c.       (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). PPATK, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI, dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun. PPATK berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala, wakil kepala, jabatan struktural lain, dan jabatan fungsional.
3.       Membangun Good Goverment and Good Governance, merupakan topik yang selalu aktual dan menarik dibicarakan,  sebab membangun masa depan Indonesia sebagai wujud daripada pengamalan tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”, tidak akan pernah terwujud, jika bangsa Indonesia gagal membangun pemerintah dan tata pemerintahan yang baik (Good Goverment and Good Governance).
Prinsip-Prinsip Good Governance
1.       Visi strategis
Setiap pemimpin yang dipercaya untuk menjalankan pemerintahan, mesti memiliki visi strategis. Visi itu, memandu seorang pemimpin untuk mewujudkan mimpi besarnya, yang diwujudkan dalam program. Dalam proses pelaksanaannya memerlukan keikutsertaan masy`rakat sebagai stake holder.
2.       Partisipasi
Mimpi besar setiap pemimpin, mesti dielaborasi dalam program. Dalam proses pembuatan program, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi, memerlukan partisipasi semua pihak terutama masyarakat. Semua orang mempunyai suara dan terlibat dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan yang mewakili kepentingan publik. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan atas adanya kebebasan untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif.
3.       Supremasi hukum
   Untuk mewujudkan ketertiban dan ketenteraman di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, maka amat penting diwujudkan supremasi hukum yang adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu. Dalam era Orde Reformasi sekarang, pelaksanaan supremasi hukum  semakin penting karena terdapat kecenderungan muncul sikap anarkis dan menjadi hakim sendiri atas masalah yang terjadi di dalam masyarakat.
4.       Transparansi
Transparansi dibangun atas dasar terbukanya informasi. Seluruh proses pemerintahan atau lembaga adminstrasi dapat memberikan informasi yang dapat diakses oleh semua pihak. Transparansi diinter-pretasikan tembus pandang dari segala dimensi, termasuk dalam bidang keuangan, tetapi tidak bisa diartikan “transparansi”, semua hal harus dibuka ke publik karena dalam rumah tangga saja ada hal-hal penting yang tidak mesti diketahui oleh semua anggota keluarga, apalagi  dalam satu negara seperti Indonesia, memerlukan rahasia yang tidak semua orang bisa mengetahuinya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar