Nama : Satriadi
Nim :2010210045
Mata kuliah
Kepemimpinan dan pelayanan public
========================================================================
Soal
1. Bagaimana cara menghilangkan permasalahn yang terjadi untuk meningkatkan pelayanan public
2. Berikan contoh contoh pelayanan public yang sudah baik dan yang belum baik apa penyebab nya?
Jawaban
1. Tidak
kurang dari 60 tahun negara ini merdeka, bertujuan diantaranya
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Cita-cita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah (sangat) mulia.
Lantaran saking mulia dan sudah berpuluh-puluh tahun, sampai-sampai
penyelenggara negara nyaris lupa untuk mewujudkannya kedalam bentuk
pelayanan publik (yang baik).
Baru
ingat pada tahun 2004, yang dicanangkan sebagai tahun peningkatan
pelayanan publik. Semenjak itu maka aturan main dalam pelayanan publik
mulai digagas ke dalam bentuk Undang-undang Pelayanan Publik yang kini
tengah dibahas dan berbentuk RUU. Sekalipun terlambat, tapi bukan
berarti tidak sama sekali, niatan pemerintah untuk mewujudkan pelayanan
publik yang baik perlu ditanggapi secara apresiatif.
Solusi dari saya
Untuk
dapat merubah sikap atau perlaku dari aparat pelayanan publik yang
merugikan masyarakat maka diperlukan pengawasan. Selama ini pengawasan
terhadap pelayanan publik hanya dilakukan secara internal ke lembagaan
dan cenderung tidak memperbaiki atau meningkatkan kualitas pelayanan
publik. Sejalan dengan asas umum penyelenggaraan pelayanan publik yang
baik bersifat partisipatif, maka pengawasan dengan jalan melibatkan
peran serta masyarakat.
Peningkatan
kualitas pelayanan publik agar menjadi baik dengan cara melakukan
pengawasan terhadap aparat pelayanan publik telah terakomodir dalam RUU
tersebut. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan
dua jalan, pertama pengawasan intern, yang dilakukan oleh atasan dan
oleh aparat pengawasan fungsional. Kedua, pengawas ekstern yang
dilakukan oleh masyarakat secara langsung dan pengawasan yang dilakukan
oleh Ombudsman untuk memberikan perlindungan hak-hak masyarakat,
keadilan dan kesejahteraan dalam memperoleh pelayanan publik yang baik.
Perlunya
pengawasan terhadap pelayanan publik adalah agar terpenuhinya hak
masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Tanpa adanya pengawasan
ekstern sangat sulit untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebab, selama ini aparat pelayanan publik tidak sedikit yang masih
belum memahami tugas dan pengabdiannya dalam memberikan pelayanan publik
yang baik kepada masyarakat.
2. Berikan contoh-contoh pelayanan public yang sudah baik dan yang belum baik. apa sebab nya?
a . Pelayanan public yang sudah baik
Mewujudkan
pilar pelayanan publik yang baik dan bersih menuntut ketaatan terhadap
aturan main yang telah mendapatkan legetimasi hukum. Aturan main ini
harus dilaksanakan secara baik dan benar oleh pelayan publik dan publik
yang dilayani secara konsisten oleh siapapun.Semangatnya adalah melayani
secara baik dan bersih dan pembinaan terhadap perilaku yang bisa
mempertanggung jawabkan terhadap rangkaian proses yang terjadi,tidak
semata pemenuhan kewajiban melayani karena pekerjaan melayani itu
sebagai sumber nafkah hidup (Profesi) yang berkorelasi materi (Gaji) dan
pemenuhan akan tuntutan pelayanan karena keharusan untuk pelengkapan
syarat administrasi semata tanpa mengandung kebenaran yang melalui
proses yang benar.
Fenomena ini
sering menjadi perhatian antara kedua belah pihak.Saya akan kemukakan
beberapa contoh pelayanan dasar yang terkait langsung :
Pelayanan Terhadap KTP,Kartu Keluarga,Pencatatan Sipil (Akte Kelahiran) dan banyak lainnya.
KTP
harus disadari oleh sipemohon KTP,KK,Akta Catatan Sipil harus dipahami
oleh sipemohon sebagai hak yang harus dia dapatkan dari Negara,”Maka
Negara harus melayani dengan baik dan bersih melalui instansi terkait
dengan beban pembiayaan yang terjangkau”kalau bisa dibebaskan” tanpa
menggampangkan urusannya dengan cara-cara yang salah.Artinya pelayan
pemerintah harus menuntut sipemohon harus betul-betul memberikan
imformasi yang benar tanpa rekayasa melalui instansi yang telah ditunjuk
dengan mekanisme dan sistem yang sudah diatur dengan baik,”bagaiman
pelayanan bisa cepat dan mudah,”setelah syarat administrasi terpenuhi
tanpa kebohongan.Kalau terjadi pelanggaran disini antara kedua belah
pihak maka harus ada sanksi hukum yang tegas untuk menfilterisasi agar
pelayanan yang baik dan bersih dengan sistem yang sudah didisain dengan
baik,”tidak dirusak oleh pelaku-pelaku yang kurang baik ,baik dari unsur
pelayan maupun unsur yang dilayani.
b. Pelayanan public yang belum baik
Pada
kenyataannya sebagaimana kita alami sekarang ini masih sangat sedikit
ketentuan dalam Undang-Undang tersebut yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik, dan sayangnya publik juga tidak
mengetahui hak-haknya atas pelayanan publik yang wajib diselenggarakan
sesuai Undang-Undang tersebut. Sebagai contoh, tidak pernah kita
mendengar kebijakan nasional pelayanan publik dan ukuran keberhasilannya
dalam pelaksanaan. Kita juga tidak pernah tahu berapa anggaran negara
yang diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik dan bagaimana hasil
kinerja pelayanan publik tersebut apakah sesuai dengan anggarannya.
Mempelajari
Undang-Undang pelayanan publik tersebut pertanyaannya bagaimana dengan
layanan publik yang diselenggarakan oleh swasta yang tidak diperintahkan
menyelenggarakan pelayanan publik. Misalnya: delay pesawat terbang,
sinyal telpon selular hilang, pelayanan bank lambat dan sebagainya ?
Kemana mereka mengadu? Portal seperti @protespublik ini dapat menjadi
solusi di samping pengaduan atau tuntutan langsung kepada
penyelenggara/operator atau lembaga seperti YLKI. Keunggulannya
@protespublik ini dapat menjadi “clearing house” antara penerima barang
dan jasa publik dengan penyelenggaranya. Tidak hanya penyelenggara
sebagaimana dimaksud Undang-Undang No 25 Tahun 2009 saja akan tetapi
semua penyelenggara pelayanan publik. Para penerima (pembeli) barang
jasa publik langsung mendapatkan solusi atas permasalahannya melalui
@protespublik
Penyebabnya pelayanan public kurang baik adalah
Sudah
menjadi pengetahuan umum dalam masyarakat kita, masih ada pelayanan
publik berstandar rendah. Dalam berbagai pojok Koran di surat pembaca
atau di kolom lain sering dikeluhkan masyarakat yang intinya, “Pelayanan
Publik di negeri ini panjang, berberlit-belit, dan mahal”. Ada faktor
lain yang mengakibatkan buruknya pelayanan publik, kurangnya kompetensi
aparat, minimnya motivasi, rendahnya komitmen pada penegakan hukum,
deskripsi kerja yang tak jelas, serta menempatkan orang yang tidak tepat
atau penempatan pegawai yang jauh dari prinsip The right man on the right place.
Namun yang pasti, undang-undang sudah menyiapkan sanksi yang berat bagi
mereka yang tidak mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar
pelayanan.
Standar
pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai
kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka
pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar