Jumat, 04 Mei 2012

kepemimpinan dan pelayanan public


1.      Tidak kurang dari 60 tahun negara ini merdeka, bertujuan diantaranya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Cita-cita yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah (sangat) mulia. Lantaran saking mulia dan sudah berpuluh-puluh tahun, sampai-sampai penyelenggara negara nyaris lupa untuk mewujudkannya kedalam bentuk pelayanan publik (yang baik).Baru ingat pada tahun 2004, yang dicanangkan sebagai tahun peningkatan pelayanan publik. Semenjak itu maka aturan main dalam pelayanan publik mulai digagas ke dalam bentuk Undang-undang Pelayanan Publik yang kini tengah dibahas dan berbentuk RUU. Sekalipun terlambat, tapi bukan berarti tidak sama sekali, niatan pemerintah untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik perlu ditanggapi secara apresiatif.
            Solusi dari saya
Untuk dapat merubah sikap atau perlaku dari aparat pelayanan publik yang merugikan masyarakat maka diperlukan pengawasan. Selama ini pengawasan terhadap pelayanan publik hanya dilakukan secara internal ke lembagaan dan cenderung tidak memperbaiki atau meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sejalan dengan asas umum penyelenggaraan pelayanan publik yang baik bersifat partisipatif, maka pengawasan dengan jalan melibatkan peran serta masyarakat.
Peningkatan kualitas pelayanan publik agar menjadi baik dengan cara melakukan pengawasan terhadap aparat pelayanan publik telah terakomodir dalam RUU tersebut. Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan dua jalan, pertama pengawasan intern, yang dilakukan oleh atasan dan oleh aparat pengawasan fungsional. Kedua, pengawas ekstern yang dilakukan oleh masyarakat secara langsung dan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman untuk memberikan perlindungan hak-hak masyarakat, keadilan dan kesejahteraan dalam memperoleh pelayanan publik yang baik.
Perlunya pengawasan terhadap pelayanan publik adalah agar terpenuhinya hak masyarakat dalam mengakses pelayanan publik. Tanpa adanya pengawasan ekstern sangat sulit untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. Sebab, selama ini aparat pelayanan publik tidak sedikit yang masih belum memahami tugas dan pengabdiannya dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
2.        Berikan contoh-contoh pelayanan public yang sudah baik dan yang belum baik. apa sebab nya?
a . Pelayanan public yang sudah baik
Mewujudkan pilar pelayanan publik yang baik dan bersih menuntut ketaatan terhadap aturan main yang telah mendapatkan legetimasi hukum. Aturan main ini harus dilaksanakan secara baik dan benar oleh pelayan publik dan publik yang dilayani secara konsisten oleh siapapun.Semangatnya adalah melayani secara baik dan bersih dan pembinaan terhadap perilaku yang bisa mempertanggung jawabkan terhadap rangkaian proses yang terjadi,tidak semata pemenuhan kewajiban melayani karena pekerjaan melayani itu sebagai sumber nafkah hidup (Profesi) yang berkorelasi materi (Gaji) dan pemenuhan akan tuntutan pelayanan karena keharusan untuk pelengkapan syarat administrasi semata tanpa mengandung kebenaran yang melalui proses yang benar.
Fenomena ini sering menjadi perhatian antara kedua belah pihak.Saya akan kemukakan beberapa contoh pelayanan dasar yang terkait langsung :
Pelayanan Terhadap KTP,Kartu Keluarga,Pencatatan Sipil (Akte Kelahiran) dan banyak lainnya.
KTP harus disadari oleh sipemohon KTP,KK,Akta Catatan Sipil harus dipahami oleh sipemohon sebagai hak yang harus dia dapatkan dari Negara,”Maka Negara harus melayani dengan baik dan bersih melalui instansi terkait dengan beban pembiayaan yang terjangkau”kalau bisa dibebaskan” tanpa menggampangkan urusannya dengan cara-cara yang salah.Artinya pelayan pemerintah harus menuntut sipemohon harus betul-betul memberikan imformasi yang benar tanpa rekayasa melalui instansi yang telah ditunjuk dengan mekanisme dan sistem yang sudah diatur dengan baik,”bagaiman pelayanan bisa cepat dan mudah,”setelah syarat administrasi terpenuhi tanpa kebohongan.Kalau terjadi pelanggaran disini antara kedua belah pihak maka harus ada sanksi hukum yang tegas untuk menfilterisasi agar pelayanan yang baik dan bersih dengan sistem yang sudah didisain dengan baik,”tidak dirusak oleh pelaku-pelaku yang kurang baik ,baik dari unsur pelayan maupun unsur yang dilayani.

b.      Pelayanan public yang belum baik

Pada kenyataannya sebagaimana kita alami sekarang ini masih sangat sedikit ketentuan dalam Undang-Undang tersebut yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik, dan  sayangnya publik juga tidak mengetahui hak-haknya atas pelayanan publik yang wajib diselenggarakan sesuai Undang-Undang tersebut. Sebagai contoh, tidak pernah kita mendengar kebijakan nasional pelayanan publik dan ukuran keberhasilannya dalam pelaksanaan. Kita juga tidak pernah tahu berapa anggaran negara yang diberikan kepada penyelenggara pelayanan publik dan bagaimana hasil kinerja pelayanan publik tersebut apakah sesuai dengan anggarannya.
Mempelajari Undang-Undang pelayanan publik tersebut pertanyaannya bagaimana dengan layanan publik yang diselenggarakan oleh swasta yang tidak diperintahkan menyelenggarakan pelayanan publik. Misalnya: delay pesawat terbang, sinyal telpon selular hilang, pelayanan bank lambat dan sebagainya ? Kemana mereka mengadu? Portal seperti @protespublik ini dapat menjadi solusi di samping pengaduan atau tuntutan langsung kepada penyelenggara/operator atau lembaga seperti YLKI. Keunggulannya @protespublik ini dapat menjadi “clearing house” antara penerima barang dan jasa publik dengan penyelenggaranya. Tidak hanya penyelenggara sebagaimana dimaksud Undang-Undang No 25 Tahun 2009 saja akan tetapi semua penyelenggara pelayanan publik. Para penerima (pembeli) barang jasa publik langsung mendapatkan solusi atas permasalahannya melalui @protespublik


Penyebabnya pelayanan public  kurang baik adalah
Sudah menjadi pengetahuan umum dalam masyarakat kita, masih ada pelayanan publik berstandar rendah. Dalam berbagai pojok Koran di surat pembaca atau di kolom lain sering dikeluhkan masyarakat yang intinya, “Pelayanan Publik di negeri ini panjang, berberlit-belit, dan mahal”. Ada faktor lain yang mengakibatkan buruknya pelayanan publik, kurangnya kompetensi aparat, minimnya motivasi, rendahnya komitmen pada penegakan hukum, deskripsi kerja yang tak jelas, serta menempatkan orang yang tidak tepat atau penempatan pegawai yang jauh dari prinsip The right man on the right place. Namun yang pasti, undang-undang sudah menyiapkan sanksi yang berat bagi mereka yang tidak mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan.
Standar pelayanan adalah tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar